Saturday, 22 September 2007

Dipingpong Adpel, Pengusaha Rugi Rp 5 M

Berita Jatim
Minggu, 23/09/2007 13:15 WIB
Reporter : HardyGresik - Tanpa alasan jelas, Kapal Motor Harapanku Mekar yang melayani jurusan Gresik-Bawean dilarang beroperasi. Tak pelak, PT Kumala Putra Nusantara selaku pemilik kapal menderita kerugian hingga Rp 5 miliar.

Menurut perwakilan dari PT Kumala Putra Nusantara, Imrom Rosyidi kapal tersebut sudah dilengkapi dengan surat-surat, baik dari pusat maupun ijin transpotasi lintas penyeberangan Gresik-Bawean, yang dikeluarkan Bupati Gresik dan berlaku hingga 2011.

"Kenapa kok masih tidak diijnkan berlayar, perbaikan dan cek physic sudah kami laksanakan di Tanjung Pring, Bangkalandan sudah mendapat acc sertifikasi," ujar Imon yang juga merupakan putra pengusaha kapal asal Bawean tersebut, Minggu (23/9/2007).

Menutut Ba'im, panggilan akrab Imron, pihaknya merasa diping-pong dalam kasus ini. "Dari pusat Jakarta dan Jawa Timur tidak ada masalah. Kenapa kok tetap tidak boleh berlayar, apalagi sekarang menjelang Lebaran," tandasnya.

Kapal Motor HM merupakan salah satu yang bisa mengangkut kendaraan roda 4 dalam jumlah banyak, karena jenis kapal tersebut adalah tipe RORO, untuk barang, kendaraan dan penumpang, masing-masing sendiri-sendiri.

"Kami sudah menyampaikan keluhan ini baik, ke Adpel atau ke Dishub namun sampai dengan saat ini belum ada jawaban yang pasti, kalau memang ada yang kurang silakan disampaikan, kami kan bisa segera melengkapi," ujarnya. [ard/gus]

No comments:

Post a Comment