Senin, 08/10/2007 18:43 WIB
Reporter: Hardy Slamet
Gresik - Polsek Tambak Bawean menangkap Mahfud bin Manda (19), warga Dusun Gunung, Desa Peroman, Kecamatan Tambak, Bawean, Gresik. Yang bersangkutan dituding melakukan pembunuhan.
Mahfud dituduh telah membunuh Jamali (33), warga Dusun Pancinggahan, Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak, pada tanggal 4 Oktober 2007 lalu. Pelaku dibekuk polisi 7 Oktober 2007 lalu.
Informasi yang dihimpun beritajatim.com menyebutkan, beberapa waktu yang lalu orang tua tersangka bernama Manda (45) pernah diejek oleh korban dengan berkata bahwa di Dusun Gunung tak ada kiai.
Karena tersinggung ucapan itu, Manda menyampaikan perkataan korban kepada anaknya, Mahfud. Pada hari Kamis (4/10/2007) korban berpapasan dengan tersangka di tengah jalan. Tanpa banyak tanya, tersangka langsung mengayunkan celuritnya ke tubuh korban sehingga korban terkapar di jalan.
Korban mengalami luka 3 sentimeter di bibir atas dan bagian lain tubuhnya. Selanjutnya korban melarikan diri. Baru 3 hari kemudian tersangka ditangkap anggota Polsek Tambak di rumahnya tanpa perlawanan.
Kapolsek Tambak, Bawean Iptu Mulyono membenarkan kejadian pembunuhan tersebut.
"Namun kami tak yakin keterangan yang disampaikan tersangka. Hanya orang tuanya diejek saja, kok tega membunuh orang lain. Kami masih mendalami keterangan tersangka," katanya. (bj2)
No comments:
Post a Comment