Sindo
Daerah Jawa Timur
Jum'at, 30/11/2007
Jum'at, 30/11/2007
GRESIK(SINDO) – Pengungkapan kasus dugaan korupsi reklamasi pantai Sangkapura, Bawean memasuki babak baru.Kelima berkas tersangka telah diterima Kejari.
Setelah menyerahkan tiga berkas dengan tiga tersangka, kemarin penyidik Polwiltabes Surabaya menyerahkan dua berkas sisa, milik Buang Idang Guntur dan Sihabuddin. Penyerahan dua berkas itu, seolah melengkapi tiga berkas milik tersangka Soemarsono (Kadis Lingkungan Hidup,Pertambangan dan Energi), Zainal Arifin (mantan Kasubdin Kelistrikan LHPE), serta Siti Kuntjarni Hariyani (mantan Kabag TU LHPE).
Bahkan, berkas ketiganya sudah dinyatakan P21 (sempurna) oleh penuntut umum. Dipimpin Kanit Tipikor Polwiltabes Surabaya,AKP Dandi Ario dua berkas itu diserahkan ke staf Pidana Khusus Kejari Gresik. Berkas langsung diperiksa dan dinyatakan diterima.
”Semua petunjuk kejaksaan sudah kami tuangkan dalam berkas tersebut, termasuk pemeriksaan saksi ahli. Kami berharap tidak ada kekurangan lagi,” kata Kasat Reskrim Polwitabes Surabaya,AKBP Dedy Prasetyo yang dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis siang.
Lima berkas tersangka korupsi reklamasi Bawean Rp1,2 miliar itu berkali-kali dikembali kejaksaan. Sebab, kejaksaan meminta ada saksi ahli tentang administrasi negara yang menjelaskan prosedur dan tahapan lelang, termasuk penyimpangan meminjam bendera perusahaan.
Atas permintaan ini penyidik Polwiltabes telah meminta kesaksian dari Pakar Hukum Administrasi dari Fakultas Hukum, Unair, Dr Sogar Simamora SH. Setelah dilakukan penyerahan,polisi tinggal melakukan sekali lagi tahapan penyidikan. Yakni tahap dua atau penyerahan tersangka.Pelaksanaan tahap dua baru dilakukan setelah seluruh berkas sudah dinyatakan P-21.
Kasie Intel Kejari Gresik, Maskur mengatakan, setelah berkas diterima,pihaknya akan melakukan penelitian berkas. Penelitian akan dilakukan tim penuntut umum yang dipimpin Kasie Tindak Pidana Khusus (Pidsus),Rustiningsih SH. ”Jika dalam penelitian sudah tidak ada lagi kekurangan, secepatnya berkas akan kami nyatakan P-21,” ujar Maskur.
Selanjutnya penuntut umum meminta penyidik polisi segera menyerahkan tersangka. ”Dalam penyerahan itu ada dua kemungkinan, tersangka bisa kami tahan atau tidak. Kami memiliki pertimbangan sendiri untuk menetapkan seseorang ditahan atau tidak,” sebut Kasie Intel. Yang pasti, imbuh Maskur, jika seluruh tahapan sudah selesai dilakukan oleh penyidik, pihaknya tidak akan berlamalama menyimpan berkas.
”Kalau sudah klop semua, berkas akan kami limpahkan ke pengadilan negeri Gresik.Setelah itu kami akan melaksanakan persidangan,” tegas dia. Seperti diketahui kasus dugaan mark up reklamasi pantai Sangkapura, Bawean diduga merugikan Negara hampir Rp1, 2 miliar.
Berdasarkan laporan masyarakat, akhirnya Polwiltabes Surabaya melakukan penyidikan kasus tersebut. Hasilnya lima orang ditetapkan dalam kasus tersebut. Mereka adalah tiga pejabat aktif di lingkungan Pemkab Gresik,serta dua orang rekanan proyek.
Proyek tersebut dikerjakan tanpa tender dengan penunjukan langsung kepada konsorsium rekanan Bawean yang dipimpin Buang Idang Guntur dengan menggunakan bendera CV Daun Jaya milik Sihabudin. (ashadi ik)