Thursday, 29 November 2007

Reklamasi Ditangan Jaksa

Sindo
Daerah Jawa Timur
Jum'at, 30/11/2007

GRESIK(SINDO) – Pengungkapan kasus dugaan korupsi reklamasi pantai Sangkapura, Bawean memasuki babak baru.Kelima berkas tersangka telah diterima Kejari.

Setelah menyerahkan tiga berkas dengan tiga tersangka, kemarin penyidik Polwiltabes Surabaya menyerahkan dua berkas sisa, milik Buang Idang Guntur dan Sihabuddin. Penyerahan dua berkas itu, seolah melengkapi tiga berkas milik tersangka Soemarsono (Kadis Lingkungan Hidup,Pertambangan dan Energi), Zainal Arifin (mantan Kasubdin Kelistrikan LHPE), serta Siti Kuntjarni Hariyani (mantan Kabag TU LHPE).

Bahkan, berkas ketiganya sudah dinyatakan P21 (sempurna) oleh penuntut umum. Dipimpin Kanit Tipikor Polwiltabes Surabaya,AKP Dandi Ario dua berkas itu diserahkan ke staf Pidana Khusus Kejari Gresik. Berkas langsung diperiksa dan dinyatakan diterima.

”Semua petunjuk kejaksaan sudah kami tuangkan dalam berkas tersebut, termasuk pemeriksaan saksi ahli. Kami berharap tidak ada kekurangan lagi,” kata Kasat Reskrim Polwitabes Surabaya,AKBP Dedy Prasetyo yang dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis siang.

Lima berkas tersangka korupsi reklamasi Bawean Rp1,2 miliar itu berkali-kali dikembali kejaksaan. Sebab, kejaksaan meminta ada saksi ahli tentang administrasi negara yang menjelaskan prosedur dan tahapan lelang, termasuk penyimpangan meminjam bendera perusahaan.

Atas permintaan ini penyidik Polwiltabes telah meminta kesaksian dari Pakar Hukum Administrasi dari Fakultas Hukum, Unair, Dr Sogar Simamora SH. Setelah dilakukan penyerahan,polisi tinggal melakukan sekali lagi tahapan penyidikan. Yakni tahap dua atau penyerahan tersangka.Pelaksanaan tahap dua baru dilakukan setelah seluruh berkas sudah dinyatakan P-21.

Kasie Intel Kejari Gresik, Maskur mengatakan, setelah berkas diterima,pihaknya akan melakukan penelitian berkas. Penelitian akan dilakukan tim penuntut umum yang dipimpin Kasie Tindak Pidana Khusus (Pidsus),Rustiningsih SH. ”Jika dalam penelitian sudah tidak ada lagi kekurangan, secepatnya berkas akan kami nyatakan P-21,” ujar Maskur.

Selanjutnya penuntut umum meminta penyidik polisi segera menyerahkan tersangka. ”Dalam penyerahan itu ada dua kemungkinan, tersangka bisa kami tahan atau tidak. Kami memiliki pertimbangan sendiri untuk menetapkan seseorang ditahan atau tidak,” sebut Kasie Intel. Yang pasti, imbuh Maskur, jika seluruh tahapan sudah selesai dilakukan oleh penyidik, pihaknya tidak akan berlamalama menyimpan berkas.

”Kalau sudah klop semua, berkas akan kami limpahkan ke pengadilan negeri Gresik.Setelah itu kami akan melaksanakan persidangan,” tegas dia. Seperti diketahui kasus dugaan mark up reklamasi pantai Sangkapura, Bawean diduga merugikan Negara hampir Rp1, 2 miliar.

Berdasarkan laporan masyarakat, akhirnya Polwiltabes Surabaya melakukan penyidikan kasus tersebut. Hasilnya lima orang ditetapkan dalam kasus tersebut. Mereka adalah tiga pejabat aktif di lingkungan Pemkab Gresik,serta dua orang rekanan proyek.

Proyek tersebut dikerjakan tanpa tender dengan penunjukan langsung kepada konsorsium rekanan Bawean yang dipimpin Buang Idang Guntur dengan menggunakan bendera CV Daun Jaya milik Sihabudin. (ashadi ik)

Wednesday, 28 November 2007

Kepala Kantor Pos Sangkapura Dipanggil

Media Bawean, 29 November 2009

Sumber : Sindo

GRESIK(SINDO)-KepalaKantor Pos Sangkapura, Bawean, Bani Dwi Susanto, 44, bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan penyunatan dana bantuan langsung tunai (BLT) Desa Kumalasa, Kec. Sangkapura.

Alasannya, keterangan dia sangat dibutuhkan majelis untuk membuktikan terjadi pemotongan. ”Keterangan yang diberikan 35 saksi kami anggap cukup. Namun, belum lengkap jika belum memintai keterangan Dwi. Sebab, bagaimana dana BLT itu bisa sampai ke tangan Mu’jizad (Kades Kumala sayang terdakwa), Dwi lah yang dianggap paling tahu. Karena itu, kamimintakepalakantorpositu dipanggil,”ujar Ketua Majelis Hakim Absoroh SH kepadaJPU RirinSH dalam sidang lanjutan kasus BLT di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu(28/11).

Dengan didampingi kuasa hukumnya Zulfan Hasyim, Mu’jizad membenarkan jika telah melakukan pemotongan dana BLT di Desa Kumalasa itu. Besar pemotongan itu sebesar Rp50.000 setiap dana cair. Jika ada penerima dana BLT yang mengaku besar potongannya lebih dariRp50.000, Mu’jizad mengaku tidak tahu. ”Kalau ada yang mengaku dipotong sampai Rp100.00 bahkan lebih, saya tidak tahu Pak Hakim,” katanya.

Sementara 35 orang saksi yang dimintai keterangan, kesemuanya telah membenarkan jika dana BLT yang mereka terima dipotong. Semestinya, yang mereka terima Rp300.000, tapi diterima Rp250.000 atau ada pemotongan Rp50.000 setiap kali cair. (ashadi ik)

Friday, 9 November 2007

Gagal Berangkat, Penumpang KM Express Bahari Ngamuk

Berita Jatim
Sabtu, 10/11/2007 17:05 WIB
Reporter : Hardy
Gresik - Ratusan penumpang KM (kapal motor) Exspres Bahari mengamuk setelah dibatalkan secara mendadak Adpel (adminitratur pelabuhan) Gresik. Pembatalan disebabkan Kapal yang melayani penumpang Gresik-Bawean PP ijin Sertifikasi Keselamatan Kapal Kecepatan Tinggi (SKKKT) telah habis masa berlakunya.

Sejumlah penumpang yang datang pagi-pagi sudah memasuki Kapal. Lebih marah lagi saat penumpang masuk, tidak diijinkan oleh petugas Penjagaan dan Keselamatan (Gamat) Adiministrator Pelabuhan (Adpel) Gresik.

Karena tidak diperbolehkan masuk sejumlah penumpang menanyakan kepada petugas. Kenapa kok tidak diperbolehkan masuk, padahal kami sudah beli tiket ?Petugas dari Adpel menjawab, bahwa ijin Sertifikasi Keselamatan Kapal Kecepatan Tinggi (SKKKT) sudah habis masa berlakunya.

Puncaknya ketika pukul 09.00 WIB sesuai jadwal kapal harusnya berangkat ternyata tidak berangkat juga. Sebaliknya nahkoda kapal malah mematikan mesin kapal dan meminta barang-barang penumpang yang ada di dalam kapalsegera dikeluarkan.

"Ini penipuan namanya, sudah tahu izin mati sejak Rabu (07/11/2007) lalu tetap menjual tiket. Manajemen Ekspres Bahari memperlakukan kami tidak seperti manusia. Kami akan tuntut pidana dan gugat perdata mereka nanti," teriak H Mansyur yang juga tokoh masyarakat Bawean ini. [ard/ted]

Tuesday, 6 November 2007

Proyek Jalan Bawean Diduga Salahi Bestek

Berita jatim
Rabu, 07/11/2007 01:01 WIB

Reporter : Hardy
Gresik - Proyek jalan desa Bululajang dan Desa Patar Selamat Kecamatan Sangkapura, Bawean senilai 200 juta diprotes warga.

Pasalnya dana yang didanai oleh APBN tahun 2007 tersebut diduga tidak sesuai dengan bestek dan dimintai memperbaikinya lagi.

Direktur Eksekutif Gerbang Bawean (GB) Abdul Basit Karim, meminta agar proyek pembangunan jalan desa Bululajang dan desa Patar Selamat agar dibongkar.

"Kualitasnya jelek, jalan tersebut juga rusak padahal belum ada 2 bulan dikerjakan " jelas Basit 06/11/2007 siang dibalai wartawan Gresik.

Lebih lanjut menurutnya, rusaknya jalan didua desa tersebut disebakan karena, disamping pengerjaannya asal-asalan, pelaksana proyek hanya mencari keuntungan besar, sehingga kualitasnya sangat jelek. "Kami minta kepada instansi yang terkait, agar segera mengecek kaualitas jalan tersebut.

Dana apabila tidak sesuai bestek harus dibongkar " pintanya.
Direktur CV Daun Asri, Sihabuddin diikonfirmasi beritajatim.com, via ponselnya mengakui sebagai kontraktor proyek jalan Desa Bululajang dan Patar Selamat Kecamatan Sangkapura.

"Itu sudah selesai dan tidak benar kalu dikatakan salahi bestek, kalaupun ada sebagian yang rusak itu masih tanggung jawab kami selama masih perawatan dan sudah diperbaiki. Tudingan itu orang iri saja " jelasnya.[ard/ted]