Showing posts with label BAWEAN KECAMATAN SANGKAPURA. Show all posts
Showing posts with label BAWEAN KECAMATAN SANGKAPURA. Show all posts

Sunday, 27 January 2008

PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN DIBATALKAN

Pembuatan akte kelahiran massal di Kecamatan Sangkapura dibatalkan setelah menuai protes dari kalangan LSM.
Protes dilakukan berkaitan dengan pembiayaan yang sangat mahal, yaitu Rp.75.000,-. Padahal ketentuan di Kantor Dinas Kependudukan Gresik biayanya Rp.22.000,-.
Menurut Camat Sangkapura "Permohonan akte kelahiran massal dibatalkan, biar tidak ramai. Biar diurus sendiri oleh masyarakat. Repot" kata Suhaemi Camat yang sebelumnya menjabat di Dispenda Bawean.
Sebelumnya Abdul Aziz, Kepdes Daun dihubungi oleh wartawan Berita Jatim, menyatakan akan membatalkan rencana pembuatan akte kelahiran massal bila bermasalah.
LSM Gerbang Bawean menanggapi positip pembatalan akte kelahiran massal, yang nilai mahal. "Seharusnya biaya akte kelahiran massal terjangkau dan murah". (bst)

Saturday, 26 January 2008

BISNIS AKTE KELAHIRAN MENUAI MASALAH

Syakir, SH. Anggota DPRD Gresik asal Bawean, Menyayangkan pembiayaan Rp.75.000,- akte kelahiran secara massal di kecamatan Sangkapura.
Menurut Syakir "biaya pembuatan akte kelahiran Rp.22.000,- sesuai ketetapan dispenduk Gresik", katanya.
"Semestinya kalau akte kelahiran massal, harganya lebih murah dan terjangkau. Apalagi APBD Pemkab Gresik 2008 sudah dialokasikan anggaran sebesar 1,4 miliyar", tambah Syakir.
LSM Gerbang Bawean, akan menindaklanjuti pungli berkedok akte kelahiran massal di Sangkapura yang dilakukan oleh camat dan kepdes.
Bisa dibanyangkan perolehan camat setiap orang Rp.7.500,- dan kepdes Rp.5.000,- dikali jumlah penduduk di Sangkapura, sangat besar nominal yang didapatnya. (bst)

AKTE KELAHIRAN DI BAWEAN MAHAL

Pembuatan akte kelahiran masal secara serentak dilakukan di kecamatan Sangkapura. Biaya pembuatan sebesar Rp. 75.000,-.
Menurut Kepdes Daun Abdul Aziz, "biaya Rp.75.000,- untuk materai Rp.8000, legalisir Surat Nikah Rp.10.000, desa Rp.7.500, kecamatan Rp.5.000, sisanya untuk biaya pembuatan dan ongkos kirim ke Gresik."
Sedangkan menurut Suhaemi, Camat Sangkapura " biaya Rp.75.000, biaya pembuatan akte kelahiran Rp.17.500. Sedangkan sisanya untuk biaya koreksi, materai, ongkos kirim dll".
Menurut LSM Gerbang Bawean, biaya Rp.75.000 masih mahal dan memberatkan kepada warga di Sangkapura, khususnya warga yang kurang mampu."
Sudah saat pemerintah untuk melakukan akte kelahiran gratis kepada rakyat Pulau Bawean. Bukan memberatkan seperti yang dilakukan sekarang.
Bayangkan saja berapa keuntungan yang diperoleh pihak kepala desa dan camat. Tidak lazim sekarang ini membisniskan jasa kepada warga, yang ujung-ujungnya adalah keuntungan besar. Maka LSM Gerbang Bawean mengharap agar biaya Rp.75.000 dievaluasi kembali. Bila perlu digratiskan. (bst)